Senin, 15 Juli 2013

membuat Paspor Baru singkat

Cara membuat Paspor Baru – Buat kamu yang akan bepergian keluar Negeri maka dibutuhkan sebuah Identitas Warga negara yang menyatakan diri kamu adalah warga negara Indonesia, sehingga kamu bisa tinggal di Negara lain. Identitas yang dimaksud tidak sekedar KTP melainkan butuh sebuah Paspor, memiliki hukumnya paspor wajib bagi yang ingin pergi keluarnegeri.
Paspor juga berbeda beda untuk setiap negara yang kita kunjungi, Ada paspor yang menggunakan 1 suku kata nama, 2 suku kata nama, atau 3 suku kata nama seperti halnya paspor untuk pergi haji atau umroh yaitu butuh paspor dengan 3 suku kata nama. Saya akan jelaskan cara buat paspor kepada kalian semua.

Cara membuat Paspor Baru

Membat Paspor lamanya 8 hari kerja, Baiya pembuatan paspor cuma Rp255000 doang. #murahkan. Sebelumnya silahkan kamu mempersiapkan berkas berkas yang akan digunakan dalam pembuatan paspor. Berikut Tahapannya :
  • Langkah petama persiapkan berkas-berkas yang butuhkan.. Seperti (Fotocopy Ijazah, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy KTP, Fotocopy KTP Orangtua, Fotocopy Kartu Keluarga, Surat Pernyataan , Surat Keterangan Orangtua/Suami/Istri, Keterangan Dari Kantor (jika bekerja).
  • Sebelumnya perhatikan data pada setiap Identitas tersebut, jangan sampai ada perbedaan Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir. Misal : di KTP Lahirnya Lampung, sedangkan tertulis di Ijazah Bandar Lampung, walau sama sama Lampung maka itu harus minta penyataan dari Lurah.
Jika berkas yang diperlukan sudah siap semua, langkah kedua adalah Masukan Berkas ke Kantor Imgrasi Terdekat di Kota Kamu. Jika data / berkas yang kamu kumpulkan di validasi maka pada hari ke-4 kamu melakukan FOTO dan Wawancara sekaligus membayar registrasi. Kalau sudah , kamu bisa Pulang menunggu sampai Paspor kamu selesai di Hari ke-8.

membuat Paspor Baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar